PALOPO|KAREBANEWS.com– Seorang pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) di tangkap unit Reskrim Polres Palopo, sekitar pukul 12.00 wita, di Jl. Andi Kambo, Kamis (12/03/20).
FA (15) diamankan personil yang dipimpin Bripka Ronal lantaran melakukan pencurian handphone VIVO Y15 milik temannya pada Rabu (11/03/20).
Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP. Ardy Yusuf mengatakan, terduga pelaku mengambil handphone dalam laci meja kelasnya pada saat korban sedang belajar di ruangan TIK.
” Saat di Interogasi handphone tersebut dijual dengan harga Rp. 300.000 kepada orang yang tidak dikenal,” Pungkasnya.
Terduga pelaku saat ini diamankan di Polres Palopo untuk proses hukum lebih lanjut.
(One)